Yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN

Posted on

Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih simpel daripada PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi pembayaran. P3K tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dikerjakan secara berjenjang dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018