Kepala Biro Humas BKN Paryono memberikan kabar dan ketentuan terbaru tentang SKB CPNS 2019. SKB CPNS 2019 sempat tertunda mulai akhir Maret. BKN akhirnya memastikan bahwa SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pelaksanaan mulai digelar awal September-Oktober 2020. Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 juga dipastikan akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh. Wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan handsanitizer. Dan pengaturan jarak antar peserta. Paryono juga menjelaskan pengurangan sesi Tes SKB CPNS 2019
Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.

Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi tes SKB CPNS 2019 kemungkinan juga akan dikurangi.

Baca :

Terkait pelaksanaan SKB CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah membuat surat edaran. Surat dengan nomor:17/SE/VII/2020 mengatur prosedur penyelenggaraan Seleksi menggunakan metode CAT. Pelaksanaan ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) diatur menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Diharapkan hasil dari seleksi SKB tidak turun kualitasnya walaupun dilaksanakan di tengah pandemi.

Protokol Kesehatan ini juga telah dilaksanakan untuk penyelenggaraan SKD DIKDIN 2020. BKN telah resmi menyelenggarakan SKD DIKDIN pada 13/7/2020 kemarin.

Terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019, belum ada surat edaran. Sehingga belum ada jadwal terkait pelaksanaan SKB. Perkiraan dari Bima Haria Wibisana selaku Panselnas bulan Akhir September 2020. Nantinya jadwal akan dirilis bersamaan dengan surat edaran, terkait SKB CPNS 2019.

Berikut ini adalah gambaran pelaksanaan SKD Dikdin pada hari Senin 13/7/2020.
Pelaksanaan SKD Dikdin sudah memenuhi prosedur kesehatan covid-19. Sesuai dengan aturan yang tertulis pada surat edaran BKN.

Berikut ini adalah surat edaran yang dimaksudkan yang mengatur pelaksanaan SKB.
Surat Edaran Nomor : 17/SE/VII/2020 Bisa anda unduh pada link berikut ini.

Berikut ini beberapa ketentuan yang bisa menggugurkan peserta.

  1. Peserta diwajibkan mandi, keramas dan menjaga kebersihan sebelum berangkat. Peserta juga diharuskan untuk mempersiapkan dokumen.

Jauh sebelum itu, peserta juga dianjurkan untuk menjaga kesehatan, stamina. Untuk persiapan SKB. Peserta juga dilarang mampir, selain ke tempat seleksi.

Baca

2 Peserta wajib datang 60 menit sebelum pelaksanaan tes.
3 Peserta wajib menggunakan masker menutup hidung, mulut dan sampai dagu. Bahkan dianjurkan menggunakan faceshield (pelindung wajah).
4 Wajib mengikuti prosedur kesehatan mulai dari cuci tangan sampai menjaga jarak 1 meter tiap peserta. Jadi peserta diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan handsanitizer.

5 Peserta juga diwajibkan membawa alat tulis tersendiri. Pensil kayu, bukan pensil mekanik.

6 Peserta yang memiliki suhu tubuh Lebih dari 37.3 akan dilarang masuk ruangan dan mengikuti ujian terpisah. Pemeriksaan suhu bagi peserta bersuhu >37.3 dilakukan 2 kali.

7 Peserta dengan suhu lebih dari 37.3 harus mendapatkan restu dari petugas kesehatan. Jika petugas kesehatan memberikan rekomendasi untuk bisa mengikuti tes maka peserta diperkenankan mengikuti seleksi.

Peserta yang tidak mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi di hari itu akan dijadwalkan lain waktu. Jika peserta tersebut tidak bisa datang di hari yang sudah ditentukan maka peserta tersebut dianggap gugur.

Tim Kesehatan tidak bertujuan menggugurkan peserta. Melainkan hanya bertugas memberikan rekomendasi boleh atau tidak peserta mengikuti seleksi di hari itu. Paryono menjelaskan peserta dengan suhu lebih dari 37.3 mengikuti tes di ruangan khusus. Terpisah dari peserta yang memiliki suhu normal.

Tentu peserta yang memiliki suhu di atas 37.3 dianggap gugur jika tidak datang di hari yang telah ditetapkan untuk seleksi.

Bagikan