Dengan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih simpel daripada PNS.
Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak memperoleh pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap supaya mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com