Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM di pondok pesantren sudah diperbolehkan. Tidak lagi secara daring, tetapi sudah diperbolehkan bertatap muka. Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat memperbolehkan kegiatan tatap muka di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati begitu, adaptasi kebiasaan baru (AKB) tetap diberlakukan.