Mudik Lebaran

Punya Tiket Ngga Kepake Mudik, Ini Syarat yang harus disiapkan Untuk Diuangkan Kembali

Posted on

Jokowi telah meresmikan pelarangan mudik. Netizen ramai berdiskusi kalau tidak boleh mudik ya pulang kampung saja. Pelarangan yang telah aktiv sejak tanggal 24 April 2020 atau hari pertama melakukan ibadah puasa bagi umat muslim. Kebijaksanaan ini telah resmi dan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.
Akibat dari peraturan ini kendaraan transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk memasuki zona merah atau zona yang telah ditetapkan melaksanakan PSBB.
Tidak hanya untuk transportasi darat saja, tetapi juga transportasi laut dan udara termasuk kereta api.

Sementara banyak orang yang telah mempersiapkan diri untuk membeli tiket yang rencananya mau dibuat mudik. Maka dengan adanya kebijakan ini mereka boleh mengajukan refund atau pengembalian uang kembali.
Pelarangan ini tidak berlaku untuk angkutan logistik atau untuk pemenuhan obat-obat-obatan, juga kendaraan ambulans, damkar atau mobil jenazah.

Kebijakan Refund Berbagai Perusahaan

Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk bermacam macam kendaraan.

Maskapai penerbangan

Kementrian Perhubungan telah melarang jadwal penerbangan komersial, termasuk pesawat pribadi yang mengangkut penumpang. Hal ini aktiv berlaku mulai tanggal 24 April sampai 1 Juni 2020.
Kemenhub menyatakan masyarakat boleh meminta refund (uang pengembalian). Tetapi aturan kebijakan refund juga diserahkan ke masing-masing maskapai. Pengembalian itu juga tidak bisa diambil dalam bentuk uang cash namun hanya berbentuk voucher 100% saja.

Naik Pesawat Terbang
idn.times

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini maskapai memiliki kewajiban melayani penumpang yang meminta refund tiket. Dengan catatan penjadwalan ulang dan mengganti rutenya di lain hari.
Voucher ini berlaku selama satu tahun penuh dan dapat diperpanjang 1 satu kali. Nilai vouchernya juga sama dengan nilai tiket yang dibeli penumpang. Yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali nantinya.

PT Kereta Api Indonesia

Tak cuma maskapai penerbangan aja loh, PT KAI atau PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta juga telah memutuskan untuk memberhentikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejak Jumat kemarin (24 April 2020).

Naik Kereta Api
idn times

Hal ini dijelaskan oleh KA Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa untuk calon penumpang yang sudah membeli tiket bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access.
Pembatalan bisa dilakukan di semua stasiun keberangkatan untuk KA Jakarta Jauh maupun lokal. Sedangkan tiketnya ini diganti langsung dalam bentuk cash dan bisa juga transfer ke rekening bank.
Untuk pengembalian sebaiknya hubungi KAI center di 121 agar tidak salah langkah.
Refund atau kebijakan pengembalian tiket menjadi uang ini juga berlaku di seluruh Daop lainnya di Pulau Jawa mulai dari Daop 2 sampai Daop 9.

PT PELNI (Pelayaran Nasional Indonesia)

Kebijakan PELNI terkait Refund tiket juga diberlakukan. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan sampai 8 Juni 2020.
Penumpang yang sudah kadung (terlanjur) membeli tiket juga boleh mengajukan refund yang nantinya dana bisa dikembalikan 100%.

Pengembalian dana ini hanya bisa didapatkan dengan cara datang ke kantor cabang resmi PELNI.

Ke kantor cabang resmi PELNI
Jadi refund ini hanya bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI ya bukan ke agen atau partner penjualan tiket PELNI.
Bagaimana pengajuan untuk yang membeli di agen.
Pengajuan tiket bisa dilakukan dengan cara menelpon ke call center dan loket di kantor cabang PELNI resmi.

Naik Kapal Laut

Call center yang dimaksud adalah 162 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Syarat yang harus dibawa ketika datang untuk refund uang yaitu
Bawa kartu identitas
Kamu harus membawa KITAS atau kartu identitas. Kartu Identitas ini umumnya disebut KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sebenarnya bisa memperlihatkan SIM juga. Kitas ini harus difotokopi dan juga diperlihatkan yang aslinya. Selain itu juga harus diperlihatkan kode booking untuk verifikasi data.
Maksimal jam
Refund ini berlaku untuk maksimal 6 jam sebelum waktu pemberangkatan. Jika pengajuan kurang dari 6 jam keberangkatan / kapal sudah berangkat maka tiket dianggap hangus.

Tidak bisa online
PT PELNI juga menjelaskan refund ini belum bisa dilakukan secara online. PELNI mengklaim untuk refund online masih dalam tahap pengembangan. Namun, ke depan akan diberlakukan pembayaran secara online.

Perusahaan OTOBUS (PO) Bus

Ternyata bus juga bisa refund tiket mudik 2020. Sebab pelarangan mudik ini berlaku juga untuk bus dalam kota dan antar kota. Larangan ini berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020. Pembelian tiket pada tanggal itu boleh mengajukan refund secara penuh.
Hal ini dijelaskan oleh KA Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu yang mengatakan bahwa pembelian tiket bus pada tanggal larangan boleh mengajukan pengembalian tiket (refund) di loket perusahaan otobus (PO)yang sudah ada di setiap terminal.

Naik Bus Kota

Bernad juga mengatakan siap menfasilitasi pelanggan. Bukti yang harus dipersiapkan yaitu tanda pengenal berupa KTP ke loket PO bus masing-masing. Selain KTP juga harus membawa bukti booking.
Pengembalian yang diberikan berupa uang tunai kepada calon penumpang. Jika kode booking berupa online, juga bisa diklaim ke pihak PO, dengan membawa alat bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal di loke PO bus masing-masing.

Ada juga yang mengembalikan dalam bentuk Voucher. Seperti Bus Pahala Kencana. Untuk bus Pahala Kencana memberikan Voucher yang berlaku 1 tahun. Dan nilainya sama 100% sesuai dengan anjuran pemerintah.