Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Hal ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.
Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun mengungkapkan, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo