Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer

Posted on

Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes sebelumnya.

 Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer

Ini disampaikan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS