Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer

Posted on

Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan diangkat karena proses PPPK melalui proses seleksi terlebih dahulu.

 Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun mengungkapkan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP tersebut juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo