SKB CPNS 2019

SKB CPNS Digelar Akhir Agustus Simak Kesiapan BKN

Posted on

Paryono melanjutkan BKN belum mengambil keputusan dalam penentuan dan kepastian jadwal tes SKB. Namun demikian pemerintah juga belum mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), untuk penerimaan CPNS formasi tahun 2019 akibat adanya pandemi Covid-19.

SKB memiliki porsi 60% dalam menentukan kelulusan seseorang. SKB menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Jadwal pelaksanaan SKB yang dulunya dilaksanakan tanggal 25 Maret 2020 harus mengalami penundaan akibat virus corona. Batas penundaan ini juga masih belum ditentukan sampai kapan.

SKB Tetap dilaksanakan Melihat Alasan ini

Paryono menjelaskan penentuan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 mengacu kepada keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan diantaranya bobot nilai SKD dan SKB. Untuk SKD memiliki bobot 40%. Sedangkan SKB memiliki bobot 60%. Informasi ini menjadi jawaban yang pasti untuk kabar yang beredar bahwa Seleksi CPNS formasi 2019 hanya melihat hasil SKD. Menimbang bobot SKB lebih banyak daripada SKD.

Yang sedang dipersiapkan BKN saat ini yaitu kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi. Masih dalam tahap observasi pelaksanaan SKB yang tidak mengganggu protokol kesehatan dan keselamatan. Opsi ini akan menjadi solusi terakhir jika memang tetap tidak bisa dilaksanakan SKB menggunakan sistem CAT seperti biasa.

Penundaan pelaksanaan SKB ini juga sesuai dengan surat Menteri PANRB nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tertanggal 17 Maret 2020 lalu. Surat ini mengatur penundaan Jadwal SKB Seleksi Formasi Tahun 2019. Surat ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019. Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi tahun 2019.

Disebutkan dalam surat tersebut penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang disebabkan oleh wabah virus corona. Pandemi Covid-19 telah ditetap sebagai Bencana Nasional. Sehingga semua elemen harus terkena imbasnya.