Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.

Posted on

Melalui PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih disesuaikan daripada PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi pembayaran. P3K tidak memperoleh tunjangan pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap supaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018