Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes sebelumnya.

 Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.

Ini disampaikan Jokowi ketika puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dikutip dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melewati usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS