Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.

Posted on

Banyak guru honorer di Kebumen menganggap Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo