Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini hanya untuk calon guru ASN yang akan diangkat karena proses PPPK melalui proses seleksi terlebih dahulu.
Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun mengungkapkan, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo