ASN

Sedih Seleksi CPNS 2020 Dibatalkan

Posted on

Seleksi CPNS 2020 Dibatalkan – Sempat dikabarkan akan diadakan CPNS tahun 2020 akhirnya BKN umumkan tidak ada CPNS untuk tahun 2020. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020 diadakan mengingat alokasi anggaran yang dialihkan. Sempat diumumkan akan ada seleksi CPNS tahun 2020 tetapi mengingat kejadian luar biasa Covid-19 maka tahun ini seleksi CPNS untuk tahun 2020 ditiadakan.

Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Biro Humas BKN Paryono. Seperti dikutip dari merdeka.com Paryono mengatakan, “Tahun anggaran 2020 tidak ada (seleksi PNS / ASN). Selasa, 2 Juni 2020.

Dibatalkan Karena Dana Dialihkan untuk Menangani Pandemi

Pemerintah membatalkan seleksi CPNS yang sedianya akan diadakan. Informasi yang beredar diantara netizen yaitu dikarenakan dana untuk penerimaan CPNS tahun 2020 dialihkan untuk penanganan virus Covid-19. Tetapi untuk konfirmasi tentang informasi yang beredar ini, Paryono memilih diam dan tidak memberikan informasi terkait pembatalan rencana penerimaan ASN tahun 2020.

Baca : Jadwal SKB Sudah ditetapkan BKN simak Waktunya

Presiden Jokowi membuka 150.315 Formasi ASN di tahun 2019

Pada tahun 2019 formasi CPNS lalu Presiden Joko Widodo membuka formasi CPNS sebanyak 150.315 yang terdiri dari 36.935 untuk instansi pusat. Dan 113.380 untuk instansi daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Peserta yang sudah berhasil mengikuti tes CPNS SKD tahun 2019 dan dinyatakan lulus, sekarang sedang menunggu tes SKB yang sebentar lagi diadakan.

SKB CPNS Tahun 2019 Dilaksanakan setelah SKD Dikdin

Bima Haria Wibisana menjelaskan selaku Panselnas menjelaskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD Dikdin. Rencananya SKD Dikdin akan dilaksanakan pada Juli 2020. Pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 paling lambat akan dilaksanakan pada September 2020.

Baca : Jokowi Siapkan New Normal di Tempat Ibadah Putuskan Apa Saja?

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Mempertimbangkan Rekomendasi Gugus Tugas.

Pelaksanaan SKB CPNS mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19. Setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo baru bisa dilaksanakan seleksi.