Ternyata dia ngeyel pengin menyembelih kuda. Karena hanya punya kuda dan ingin kudanya disembelih untuk kurban. Apakah jawaban kyai? Bolehkah? Kyai itu memperbolehkan, tetapi dengan syarat. Menurut hukum fiqh jatuhnya bukan kurban tetapi sedekah.
Apa yang terjadi dan menjadi contoh kasus ini wajar terjadi di masyarakat. Bersikap bijaksana dan menyelesaikan dengan cara yang baik adalah solusi yang terbaik untuk hidup beragama. Walaupun berkurban dengan kuda tidak disyariatkan. Tetapi menyembelih kuda untuk dibagikan ke tetangga juga masih termasuk sebagai bentuk sedekah. Kita tentu tidak tahu apakah ini bisa disebut kurban atau tidak karena zaman Rasulullah tidak pernah terjadi kasus ini. Tapi yang pasti hal ini bukanlah hal bid’ah (yang diidentikkan sebagai ahli neraka). Kamu bisa mengatakan dengan bahasa lain misalnya sedekah/shodaqoh.
Bolehkah Patungan Kurban Kambing
Sama seperti kasus di atas. Kalau pada kasus di atas orang kepengin kurban kuda. Dalam kasus ini orang yang tidak mampu ingin patungan kurban kambing. Memang dari contoh yang terjadi. Kambing hanya untuk satu orang. Kalau sapi boleh patungan 7 orang.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Ulama membuat kesimpulan dari hadits tersebut. Satu kambing untuk satu orang. Tetapi pahalanya bisa untuk orang banyak. Jadi walaupun kambing itu dibeli dengan cara urunan. Maka untuk niat tetap satu orang. Nanti pahalanya bisa diniatkan untuk banyak orang.