Bulan Dzulhijjah atau bulan Kurban merupakan bulan istimewa. Bulan Haji, bulan Kurban. Ada orang yang bertanya tentang hukum berkurban menggunakan Kuda? Bolehkah? Tentu saja boleh boleh saja asal kamu tahu caranya. Jangan salah paham ya.Baca sampai habis.
Memang belum pernah terjadi kurban memakai kuda. Terlebih di zaman Rosulullah SAW, kuda merupakan harta yang sangat berharga. Manfaat kuda tentu lebih besar untuk berperang di zaman itu. Berbeda dengan zaman sekarang. Kuda tidak digunakan untuk berperang. Kendati demikian. Kuda bukanlah hewan yang diternakkan. Walaupun kuda boleh dikonsumsi. Mari kita bahas tentan hewan kurban.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah hewan ternak. Termasuk hewan ternak yaitu Sapi, Onta, Kambing.
شَرْطُ الْمُجْزِئ فِي الْاُضْحِيَةِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الاَنْعَامِ وَهِيَ الاِبِلُ والبَقَرُ والغَنَمُ سواءٌ في ذلكَ جميعُ أنْواعِ الابلِ من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف
“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392) seperti dikutip dari muslim.nu.or.id
- Taman Kyai Langgeng Dibuka Simak Cara Pesan Tiketnya Secara Online
- Ngga Bisa Pulang Bule Rusia Ngamen Sekeluarga di NTB
- Pengumuman PSBB Gowa ini malah Viral Simak Videonya Ya
- Haru Perjuangan Abang Gojek ini Ditengah Pandemi Covid 19 Diapresiasi Tiktokers
- Cara Mendaftar Simulasi CAT BKN Untuk Latihan SKD Gratis
- Pesantren Diizinkan KBM Tatap Muka di Bogor
- Nama Bayi Perempuan Jawa Islami dan Artinya
- Pendapat Syekh Yusri Mesir Tentang Malam Lailatul Qadr
Masalah terjadi Saat ada orang Ngeyel Pengin Kurban Menggunakan Kuda
Ada seseorang yang hanya memiliki kuda. Kemudian dia sowan ke Kyai. Dan ingin berkurban menggunakan kudanya. Apakah diperbolehkan? Akhirnya Kyai itu memberikan solusi. Solusi pertama; Kuda dijual dulu kemudian dibelikan hewan ternak.
Harga kuda tidak bisa dibilang rendah. Jadi kyai tersebut memerintahkan untuk menjual kudanya terlebih dahulu. Setelah dijual barulah dibelikan hewan ternak seperti sapi dan kambing yang umum di Indonesia.