Hal yang membatalkan puasa
Hal yang membatalkan puasa dan pahala puasa

Puasa: Ketahui 6 Hal Yang Membatalkan Puasa dan Pahala Puasa

Posted on

Permasalahan permasalahan masuknya benda ke dalam tubuh saat puasa
Masalah pertama

Hukum injeksi/suntik/infus

Diperbolehkan karena darurat misalnya sakit. Akan tetapi hukumnya apakah membatalkan puasa ada tiga pendapat

Injeksi Dan Suntik impus

Mutlak BATAL karena ada benda yg masuk ke tubuh

Mutlak TIDAK BATAL karena masuknya ke tubuh tidak melalui lubang yg asli (mulut, hidung, telinga, qubul, dubur)

Pendapat paling sahih menetapkan hukum dengan rincian berikut :
a. Jika suntikan itu bisa menggantikan asupan makanan, maka batal.
b. Jika tidak bisa menggantikan makanan, dilihat dulu apakah masuknya cairan itu ke pembuluh darah maka batal, atau ke otot maka tidak batal.

Hukum menelan dahak ada perincian sebagi berikut

Bila sudah mencapai bagian luar (melewati tenggorokan makhroj huruf خاء kho’) lalu ditelan kembali maka membatalkan puasa

Bila masih berada di bagian dalam (pada makhroj huruf هاء (ha) maka tidak membatalkan puasa

Batal menurut Imam Nawawi, tidak batal menurut Imam Rofii jika baru berada di makhroj huruf حاء (cha)
(Sedangkan dahak (lendir) yang turun dari rongga hidung, jika ditelan mutlak batal.)

Hukum Menelan ludah

Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Tetapi ada tiga syarat :

Tidak bercampur benda lain. Jika bercampur benda asing misalnya pastagigi atau bekas air kumur yg belum dikeluarkan atau sisa makanan yg terselip di sela gigi maka batal.

Tidak terkena najis. Jika tercampur najis misalnya darah dari gusi atau muntah sebelum berkumur maka membatalkan puasa.

Belum keluar sampai menyentuh merahnya bibir. Jika sudah sampai pada bagian bibir lalu ditelan kembali maka membatalkan puasa.

Hukum masuknya air ke tubuh tanpa disengaja ketika mandi.

Ada rincian :

Jika mandi yang dilakukan adalah mandi yang diperintahkan syariat baik mandi wajib atau mandi sunnah dan dilakukan dengan menyiramkan air ke badan, bukan menyelam, maka masuknya air ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Jika mandinya dengan berendam atau menyelam maka masuknya air membatalkan puasa.

Jika bukan mandi yang diperintahkam, bukan mandi wajib dan bukan mandi sunnah, misalnya mandi biasa untuk membersihkan badan, maka masuknya air ke tubuh membatalkan puasa meskipun tidak sengaja baik mandi dengan mngguyurkan air (shower) maupun dengan menyelam.
Masalah Kelima
Hukum air kumur yang tertelan. Juga memasukkan air ke rongga hidung.
Ada rincian

Jika kumur kumur dan menghisap air dengan hidung itu diperintahkan, seperti saat mengawali wudhu dan mandi maka :

  • Jika dalam berkumur atau menghosap air biasa saja tidak dilebih lebihkan maka air yg tidak sengaja tertrlan tidak membatalkan puasa
  • Jika berlebiha maka air yang tertelan membatalkan puasa, sebab berlebihan dalam berkumur hukumnya makruh saat puasa.
  • Jika kumur kumur tidak diperintahkan oleh syariat misalnya sudah kali keempat, atau dilakukan bukan untuk mengawali wudhu dan mandi maka air yang tidak sengaja tertelan tetap membatalkan puasa meskipun tidak berlebihan dalam berkumur
    .
    (Attaqrirotussadidat, 452)
Lihat Selanjutnya masih ada yang lebih menarik lho. Berhubungan dengan Sperma