Banyak orang yang masih belum paham benar Pembatal puasa. Lebih baik ketika anda bingung bertanyalah kepada ahlinya. Menurut pembagiannya ternyata ada dua macam hal yang membatalkan puasa.
Daftar Isi Artikel
Membatalkan pahala puasa
Membatalkan pahala puasa, bukan puasanya. Sehingga tidak wajib qadla. Bagian ini disebut muhbithath. Kalau cuma membatalkan pahala puasa maka tidak wajib qadla puasanya.
Membatalkan puasanya
Membatalkan pahala puasa (jika point kedua terjadi tanpa uzur) dan juga membatalkan ibadah puasa (oleh karenaya wajib mengqadla/mengganti puasanya). Bagian ini disebut mufatthirat.
Seperti apakah Muhbithat itu?
Muhbithat yaitu sesuatu yang dapat membatalkan pahala puasa. Nabi ﷺ bersabda: “Banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apapun melainkan lapar dan haus”
Contoh Perilaku Membatalkan Pahala Puasa
Ghibah, yaitu: Anda membicarakan saudara muslim Anda tentang hal yang dia tidak sukai. Meskipun Anda jujur.
Namimah, yaitu: mengutip pembicaraan dengan tujuan memicu keributan (adu domba). Adu adu sehingga timbul kebencian diantara seseorang dan orang lain. Atau antar kelompok dengan kelompok lain.
Bohong yaitu : mengabarkan tidak sesuai fakta atau hanya berkata tidak sesuai dengan hati nurani.
Melihat suatu yang haram dilihat, atau yang halal dilihat tetapi melihatnya dengan syahwat (nafsu birahi), artinya : merasakan nikmat dengan pandangan.
Sumpah palsu Berkata dusta, berucap dan berbuat kotor.
Dalam hadits : “siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan kotor, maka Allah tidak perduli pada orang itu ketika ia meninggalkan makanan dan minumannya”
Muftirot / Mufattirot Sesuatu yang membatalkan puasa dan wajib Qodlo
Muftirotu Shiyam (Yang membatalkan puasa) dan wajib diqodlo yaitu perkara yang membatalkan puasanya. Ada delapan hal yang membatalkan puasa yaitu
Pembatal Pertama adalah Riddah (murtad), yaitu : memutus keislaman, baik dengan niat, ucapan, ataupun perbuatan, meskipun kemurtadannya hanya sekejap.
Pembatal Kedua ialah haid, nifas, dan melahirkan di siang hari, meskipun hanya sekejap.
Pembatal ketiga adalah gila meskipun hanya sekejap
Pembatal keempat adalah pingsan atau mabuk bila keduanya terjadi sehari penuh. Sedangkan bila dia sempat sadar dari pingsan dan mabuk meskipun hanya sebentar maka puasanya sah menurut pendapat Imam Ar ramli. Adapun menurut Ibn Hajar : puasa menjadi batal bila disengaja (mabuk atau pingsan) meskipun hanya sebentar. Pendapat ulama lain mengatakan tidak batal kecuali bila disengaja dan sehari penuh
Pembatal Kelima ialah jimak (hubungan badan suami istri)
Bila seorang suami berjimak dengan sengaja, tahu akan keharamannya, atas kemauan sendiri bukan dipaksa, maka batal lah puasanya.
Bila dia membatalkan puasa di bulan ramadhan sehari penuh dengan berjimak yang sempurna yang ia berdosa sebab puasa, maka konsekwensinya ada lima :
Berdosa
Wajib menahan (tidak makan minum sampai maghrib)
Wajib mendapat takzir : yaitu sanksi mendidik dari hakim, berlaku bagi yang tidak bertaubat.
Wajib qadla
Wajib membayar kafarat uzma
Yang dikamsud dengan kafaratul uzma yaitu tiga perkara secara urut, maka tidak boleh berpindah ke pilihan kedua kecuali bila tidak mampu melakukan yang sebelumnya.
a. Memerdekakan budak perempuan muslimah
b. Puasa dua bulan berturut turut
c. Memberi makan 60 orang miskin, setiap orang mendapat satu mud (7 ons)
Kafarat ini wajib bagi laki laki bukan bagi perempuan. Kafarat berlaku kelipatan dari hari (yang ia melakukan jimak)
Ada yang berpendapat kalau mau tidak dapat konsekwensi di atas sebelum jimak minum dulu. Tetapi tentunya bukan hal ini yang dikehendaki. Yang dikehendaki adalah kamu berpuasa, karena Ramadhan hanya datang satu kali setiap tahun. Wallohu a’lam.
Pembatal Keenam
Sampainya suatu benda yang bisa dilihat mata ke dalam perut melalui lubang tubuh yang terbuka. Yaitu hidung, mulut, kuping, 2 lubang depan belakang.
Klik next untuk pembahasan kejadian yang paling sering terjadi.