Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru honorer baru yang akan diangkat karena proses PPPK memakai proses seleksi terlebih dahulu.

 Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo