Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini lebih berpihak kepada calon guru PPPK yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.
Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo