Sejumlah guru honorer di Kebumen menganggap Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, tetapi untuk umumnya calon pegawai honorer.
Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo