Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PP tersebut berisi tentang manajemen

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes sebelumnya.

 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PP tersebut berisi tentang manajemen

Ini diterangkan Jokowi ketika hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS