Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PP tersebut berisi tentang manajemen

Posted on

Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PP tersebut berisi tentang manajemen

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP itu juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk anak didik, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo