Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diterangkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.
Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo