Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Posted on

Modal PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan agar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018