Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun mengungkapkan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo