PP Nomor 49 Tahun 2018, Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Posted on

Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap supaya meningkatkan mutu pendidikan di Negara Tercinta kita.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018