PP Nomor 49 Tahun 2018, Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Posted on

Salah satu kebijakan PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi keuangan. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dikerjakan dengan cara berjenjang dan bertahap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018