PP No 49 Tahun 2018 – Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos

Posted on

Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 PP No 49 Tahun 2018 - Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo