PP No 49 Tahun 2018 – Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos

Posted on

Salah satu kebijakan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi berbeda, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap supaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018