PP No 49 Tahun 2018 – Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini hanya untuk calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 PP No 49 Tahun 2018 - Kabar Gembira Bagi Honerer yang Tak Lolos

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo