Berbeda sikap yang diberikan oleh Syafrudin, Menpan RB menjelaskan, honorer bakal merugi jika tidak ada PP nomor 49 tahun 2018. Karena PP nomo 49 tahun 2018 yang telah diteken Presiden Joko Widodo adalah solusi untuk guru honorer.
Menurut Syafrudin, dengan adanya PP nomor 49 tahun 2018 ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk bisa mengikuti tes CPNS walaupun umur mereka telah melampaui batas yang ditentukan.
Dengan batas minimum 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun atau 59 tahun, tentunya PP ini juga mengatur dan memberi kebebasan siapapun boleh ikut dalam seleksi.
Hal inilah yang kemudian menjadikan PP nomor 49 ditolak Unifah, karena tidak berpihak kepada guru honorer.