PP no 49 Menguntungkan atau Merugikan Honorer? Lihat ini

Posted on

2. PP ini dilaksanakan 2 tahun setelah ditetapkan.
Jadi setelah ditetapkan, untuk pelaksanaan PP ini masih membutuhkan waktu paling tidak 2 tahun setelah ditetapkan.

3. Ketidakpastian hukum dalam PP nomor 49 ini
Diantaranya adalah soal masa kerja yang tidak ditentukan karena hanya menghitung sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2), masa kerja PPPK adalah setahun dan dapat diperpanjang lagi jika masih dibutuhkan.

4. Paling mengganjal adalah pasal 16 ayat (f)
Karena dalam pasal ini ada persyaratan yang sulit diikuti oleh guru honorer. Diantaranya adalah guru honorer bisa mengikuti tes PPPK jika memiliki sertifikat keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat. Dengan kata lain guru honorer tersebut harus lolos PPG.

Tanggapan Menpan RB tentang PP nomor 49 tahun 2018