Terjadi penolakan oleh Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FTHK2I) tentang peraturan nomor 49 yang mengatur PPPK, tersebut dinilai menghianati honorer yang masuk Kategori 2 atau K2 karena tidak adanya kepastian lolos seleksi PPPK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan PP nomor 49 yang mengatur PPPK kepada PGRI, tetapi secara detail belum semua tersampaikan dalam acara tersebut.
Seperti diakui Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan belum menerima salinan PP nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK ini.
Menanggapi hal ini pengacara Honorer menggugat peraturan nomo 49 tahun 2018 ini karena dinilai cacat hukum. Hal ini disampaikan oleh
Dr Andi M Asrun SH MH.
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang menjadikan PP nomor 49 tahun 2018 ini tidak berpihak kepada guru honorer, tetapi hanya berlaku untuk siapapun yang ingin masuk menjadi bagian PPPK.
1. Seleksi PPPK ini tidak menghitung masa kerja sebelumnya.
Jadi dalam PP nomor 49 tidak mencantumkan akan menghitung masa kerja sebelumnya. Jadi semuanya berjalan normal saja seperti perekrutan pegawai baru.