Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.
Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo