Tindakan Tegas Terukur Polisi

Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur untuk Eks Napi Asimilasi 1 Meregang Nyawa

Posted on

Membahayakan Polisi Tindak Tegas Terukur eks Napi Asimilasi Covid, AR (42) harus meregang nyawa setelah ditindak tegas oleh Polisi. Tindakan ini diperlukan sebab AR melakukan tindakan yang membahayakan. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan pelaku melakukan kegiatan membahayakan penumpang angkot dengan melakukan penyandraan dan perampokan di sebuah angkot Kota Depok pada minggu 12/04/2020.
Kapolres Jakarta Utara menjelaskan AR berasal dari Palembang yang tempat tinggalnya tidak jelas. Menjadi eks narapidana pidana asimilasi LP Bandung untuk kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP.

Sempat Menjadi DPO Setelah Melakukan Penodongan

Sempat menjadi DPO atau daftar pencarian orang. Dia bersama dengan temannya JN yang juga merupakan napi asimilasi melakukan aksi di Depok. AR melakukan penodongan terhadap seorang wanita penumpang Kopaja. Korban yang hendak pulang menaiki angkutan M.15 arah Jakarta Kota. Pelaku meminta handphone dan dompet, namun korban menolak. Setelah itu kemudian pelaku melakukan penodongan ke korban. Korban sempat melawan, sampai telapak tangan terluka sabetan pisau pelaku.

Para pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Namun korban mencoba melawan hingga telapak tangan kanan korban terluka akibat tergores sabetan pisau pelaku.

Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku lalu turun dari angkot. Korban lalu turun dari angkot dan mengikuti pelaku sambil berteriak. JN merupakan warga Pulogadung.

Melakukan Perlawanan saat Ditangkap

Tersangka AR melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Hal yang dilakukan tersangka membahayakan Polisi yang sedang bertugas terlebih tersangka memiliki pisau yang digunakan untuk menodong korban. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka.

Tersangka JN ditembak arah kaki. Sedangkan AR ditembak terukur karena melakukan tindakan berbahaya. Tersangka JN sudah mendapatkan perawatan dan saat ini sudah ditahan oleh Polrestro Jakarta Utara.

Seperti apa tindakan tegas terukur polisi Berikut ketentuannya lihat di halaman kedua ya