Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Posted on

Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo