Pemkot Solo membuat langkah yang sangat strategis untuk menghadapi new normal. Ganjar Pranowo turut serta memberikan apresiasi dengan retweet postingan pemkot Solo. Surat edaran yang ditujukan untuk pengelola tempat ibadah. Tempat hiburan, pengelola rumah makan/restaurant/kafe, pusat perbelanjaan/mall, pusat kuliner dan tempat pertemuan dan hotel. Dalam surat edaran tersebut Pemkot Solo memberikan kelonggaran pelaksanaan kegiatan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut Isi dari Surat Edaran Pemerintah Kota Solo
Beberapa pokok yang ingin disampaikan oleh Pemerintah Kota Solo yaitu
1 Melakukan pelonggaran kegiatan/fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restaurant/kafe, pusat perbelanjaan/mall, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel dengan ketentuan sebelum meIaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/fasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta (beserta kapasitas gedung/fasilitas. Jumlah peserta/pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Maksimal 2 (dua) jam untuk pertemuan massal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta mendapatkan persetujuan atas proposal tersebut dari Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta,
2 Melarang anak-anak di bawah usia 15 (lima belas) tahun, ibu hamil dan orang lansia untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain;
3 Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh (thermogun). Menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), memakai masker, mengatur jarak aman minimal 1 meter. Menolak pengunjung yang tidak memakai masker dan menyediakan layanan pesan-antar.
4 Wajib memfasilitasi sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai,
5 Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS):
Melarang anak-anak dibawah usia 15 Th, Ibu Hamil dan Orang Lansia untuk memasuki Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Tempat Wisata dan Tempat Bermain. pic.twitter.com/KveAT4dx8V
— pemkot solo (@PEMKOT_SOLO) June 27, 2020
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 21 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Surat edaran ini mendapatkan berbagai respon positif dari netizen. Misalnya dari
desy s @desimaximal · 27 Jun Membalas @PEMKOT_SOLO
Seandainya di Karanganyar jg diberlakukan spt ini…sayang bupatine…
fchmz @fchmzm · 28 Jun Membalas @PEMKOT_SOLO
Untuk se Jateng ya Solo yg paling cepat geraknya hadapi covid19. Ga cm tutup jalan ga jelas Wajah lega
Jika kamu ingin menambahkan komentar silahkan buatlah komentar yang baik di bawah. Tersedia kolom komentar dalam bentuk facebook di bawah ini.