Pemerintah memastikan agar PPPK bisa diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

 Pemerintah memastikan agar PPPK bisa diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah

Telah diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dikutip dari Liputan6.com
“Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS