Guru honorer memohon pemerintah agar mau membantu nasib mereka. Salah satunya tentang besaran upah bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengungkapkan, besaran gaji yang didapatkan oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa dibekali uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa tembus Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali gaji. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun, lanjut Didi, pendapatan yang besar itu hanya dirasakan oleh guru yang sudah PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya mendapatkan gaji rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan menentukan kemajuan bangsa. Oleh karena itu kepentingan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, seharusnya ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya bersama kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru layaknya terus belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kemampuan untuk menyelaraskan kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru juga kudu mampu menjaga jiwa sosialnya. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tentunya, gaji yang diberikan tidak layak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi sehingga dapat dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita mengupayakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tambah Muhadjir.