Guru honorer memohon pemerintah untuk menghitung nasib mereka. Diantaranya tentang besarnya upah bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, besaran gaji yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa dibekali uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat tembus Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali upah. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah umumnya Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta,” ujar dia dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, Didi meneruskan, perolehan sebesar itu cuma dirasakan oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah cuma memperoleh upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Oleh karena itu sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menyebutkan, seharusnya ada tiga tanda tanda guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya membangun teman sejawat. Bersama rekan-rekannya, guru harus senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kemampuan untuk mengikuti kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tentunya, gaji yang diterima tidak layak karena, terbatas peraturan, juga ditentukan jadi bisa dijelaskan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Oleh karena itu kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” pungkas Muhadjir.