Peringatan hari guru telah berlalu, namun biaya hidup guru ternyata belum diperhatikan.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, tingginya upah yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta dapat memperoleh uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah rata-rata Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar dia dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, Didi meneruskan, upah sebesar itu cuma dinikmati oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima upah rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Harusnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Oleh karena itu kepentingan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, paling tidak ada tiga tanda tanda guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga hendaknya membangun teman sejawat. Bersama rekan-rekannya, guru harus senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kecakapan untuk mengikuti laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru juga harus mampu menjaga jiwa sosialnya. Menurut Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tentunya, gaji yang diserahkan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi jadi bisa dijelaskan, kalau guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Oleh karena itu kita mengupayakan tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu seharusnya sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” ungkap Muhadjir.