Peringatan hari guru sudah berlalu, namun biaya hidup guru masih belum mendapat respon positif.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menjelaskan, besaran upah yang diterima oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa menggondol uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali gaji. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah rata-rata Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah malah dapat Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, Didi meneruskan, perolehan sebesar itu cuma dirasakan oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah hanya memperoleh gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan penentu kemajuan negara. Oleh karena itu kepentingan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengatakan, paling tidak ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya membangun kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru layaknya senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kemampuan untuk menyelaraskan laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru juga wajib mampu menjaga jiwa sosialnya. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang diberikan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tentunya, gaji yang diberikan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga ditentukan jadi bisa dijelaskan, kalau guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita mengupayakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” pungkas Muhadjir.