Peringatan hari guru telah diperingati, tetapi kepatutan biaya hidup guru masih belum mendapat respon positif.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, tingginya gaji yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.

“Gaji guru di Jakarta dapat hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali upah. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah rata-rata Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Berbeda, lanjut Didi, perolehan sebesar itu cuma dirasakan oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah cuma menerima upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengungkapkan, paling tidak ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya bersama teman sejawat. Bersama rekan-rekannya, guru wajib terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk menyelaraskan laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru juga kudu mampu menjaga jiwa sosialnya. Menurut Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Oleh karena itu, gaji yang diberikan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dijelaskan, kalau guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Oleh karena itu kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tukas Muhadjir.