Peringatan hari guru telah berlalu, namun kesejahteraan guru ternyata belum mendapat respon positif.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, besarnya upah yang diterima oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa menggondol uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali upah. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah rata-rata Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, lanjut Didi, pendapatan yang besar itu hanya dinikmati oleh guru yang sudah PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah cuma memperoleh gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Harusnya. Guru ini kan penentu kemajuan negara. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengungkapkan, seharusnya ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus masuk kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya bersama kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru wajib terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk menyelaraskan laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang dibayarkan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diberikan tidak layak karena, terbatas peraturan, juga ditentukan sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Dari situlah kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tukas Muhadjir.