Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Posted on

Melalui PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berkelanjutan dan bertahap agar mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018