Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes terlebih dahulu.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Telah diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS