Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Posted on

Banyak guru honorer di Kebumen menganggap Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, tidak diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo