Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Posted on

Dengan PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi pembayaran. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dikerjakan dengan cara berjenjang dan bertahap agar mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018