Modal PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.
Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.
Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dikerjakan secara berjenjang dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com